Polisi Penajam Tangkap Warga Terduga Pengedar Narkoba

Bagus Purwa     

Polres Penajam Paser Utara.

Penajam, helloborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap warga Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam berinisial RDS (20 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kepala Satreskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto saat dikonfirmasi helloborneo.com, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung Minggu (30/6) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah di RT 018 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Pada Minggu sore itu kami menyita 13 paket sabu-sabu di kantong pakaian RDS yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.

“Saat kami melakukan penggerebekan terdapat dua orang yang baru saja selesai menggunakan sabu-sabu,” jelas Tri Riswanto.

Selain meringkus RDS, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menangkap Rsd (41 tahun) warga Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi barang terlarang di Desa Giripuwa hingga Kelurahan Petung yang cukup membuat warga resah,” kata Tri Riswanto.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti infornasi dari warga tersebut hingga menciduk RDS yang bekerja sebagai buruh dan Rsd yang bekerja sebagai wiraswasta.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu-sabu, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan RDS.

“RDS dan Rsd beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Penejam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Tri Riswanto.

Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.

“tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Tri Riwanto. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.