N Rahayu
Tanjung Redeb, helloborneo.com – Satreskrim Polres Berau berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras pada Sabtu (01/08) lalu. Dua tersangka MS (33) dan AH (33) diduga menjual ratusan minuman keras tersebut berada di dua lokasi yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian, tidak hanya mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengangkut barang bukti berupa ratusan botol minuman keras.
“Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda, satu dijalan Marsma Iswahyudi, dan satu di Jalan AKB Sanipah,” jelas Rido, Senin (03/08/2020).
Tersangka MS (33) diamankan di kiosnya yang terletak di jalan Marsma Iswahyudi, Gang Pipit sekitar pukul 21.30 WITA, diketahui tersangka juga merupakan warga Gang Rajawali yang terletak tidak jauh dari kiosnya.
Selanjutnya tersangka AH (33) yang merupakan warga jalan Pulau Sambit, Gang Aren, Kecamatan Tanjung Redep, diamankan di kiosnya yang terletak dijalan AKB Sanipah sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 124 botol minuman keras, terdiri dari anggur merah, bir bintang dan jenis minuman keras lainnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 3 ayat 1 perda nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan penjualan atau pengendaran minuman beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara, dan denda paling banyak 50 juta rupiah.
“Ini merupakan upaya serentak dari Polsek juga tentunya untuk mencegah terjadinya kejahatan akibat miras, seperti kita ketahui miras apabila dikonsumsi sembarangan bisa menimbulkan perbuatan lain yang merugikan dan mengancam ketertiban publik,” tutup Rido. (sop/tan)