Dika
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas atau THL selama bulan puasa Ramadan.
“Kami keluarkan surat edaran terkait jam kerja, dimana seluruh PNS dan THL mendapat potongan jam kerja selama satu jam per hari selama Ramadan,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Senin.
“Surat edaran itu sudah ditandatangani dan berlaku mulai awal sampai akhir Ramadan. Jadi selama puasa Ramadan, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.30 Wita, Jum’at masuk pukul 08.30 Wita, pulang Pukul 11.00 Wita,” jelasnya.
Dimana jika diluar bulan Ramadan jam kerja PNS, lanjut Tohar, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 Wita, pulang Pukul 16.00 Wita, Jum’at masuk Pukul 07.30 Wita, pulang Pukul 11.00 Wita.
“PNS dan THL Jangan menjadikan bulan puasa Ramadan sebagai alasan tidak masuk kerja atau terlambat masuk kerja. Bulan puasa tidak pengaruhi kehadiran, tetap berlaku seperti biasa,” jelas Tohar.
Ia menegaska, apabila ada PNS dan THL yang sering bolos kerja akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan peraturan kepegawaian. kepada seluruh PNS dan THL menjalankan tugas selaku aparatur negara dengan penuh tanggung jawab.
“Kalau yang terlambat dan tidak masuk kerja tanpa alasan kuat. Akan kena sanksi. Masing-masing individu bertanggung jawab pada dirinya, supaya tidak membebani siapapun, termasuk atasannya langsung di satuan kerja perangkat daerah (SKPD,” kata Tohar. (bp/*esa)