Lantik Pjs Kades, Mustaqim Minta Budayakan Gotong Royong

Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

WakiL Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ memberikan selamat pada Pjs Kades Girimukti, Kades Wonosari, BPD Labangka yang dilantik (Subur - Humas Setkab PPU)

WakiL Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ memberikan selamat pada Pjs Kades Girimukti, Kades Wonosari, BPD Labangka yang dilantik (Subur – Humas Setkab PPU)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Mustaqim MZ mengajak seluruh masyarakat PPU terus membudayakan gotong royong dalam lingkungannya masing-masing. Karena dengan gotong royong, segala kegiatan-kegiatan yang ada dilingkungan masyarakat dapat cepat diselesaikan, tanpa harus menunggu dari pihak lain.

Demikan dikatakan Mustaqim disela-sela pelantikan Penjabat Kepala Desa Girimukti Kecamatan Penajam dan Penjabat Kepala Desa Wonosari Kecamatan Sepaku serta peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labangka Kecamatan Babulu, Senin, (13/7) di Kantor Desa Girimukti.

“Gotong royong juga dapat mempererat silaturahmi antar sesama masyarakat. Satu contoh, jika di satu lingkungan kita ditemui kerusakan jembatan atau jalan yang sangat dibutuhkan, masyarakat tentu dapat berinisiatif untuk melakukan gotong royong untuk memperbaikinya, sehingga perbaikan tidak harus berharap lama dari pihak lain,“ harapnya.

Diharapkan Mustaqim, baik kepala desa atau BPD, juga harus mampu memberikan sosialisasi, bimbingan dan ajakan kepada seluruh warganya tentang budaya gotongroyong dalam lingkungan masyarakat.

“Pada tahun 2015 di PPU ada 13 desa mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa, baik karena berakhir masa jabatannya maupun karena diberhentikan. Dengan dilantiknya, dua penjabat Kepala Desa hari ini berarti semua desa yang mengalami kekosongan jabatan Kepala Desa,  sudah diisi oleh Penjabat Kepala Desa, sehingga proses pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya,“ ungkapnya.

Selain keberadaan Kepala Desa, agar Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan keberadaan BPD sebagai mitra Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Berdasarkan Undang-undang Desa, BPD memiliki memiliki 3 fungsi, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, BPD memiliki peran strategis dalam menentukan kemajuan desa dengan turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan,“ terangnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.