Polres Penajam Ungkap Kasus Penembakan

AH Ari B

 

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di jalan provinsi Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku Selasa (4/8) malam, sekitar pukul 21.30 Wita dan mengakibatkan Andi Maqbul (40) warga RT 01 Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam meninggal dunia.

Wakapolres Penajan Paser Utara, Komisaris Polisi, Sukarman di Penajam, Senin, menjelaskan, korban pertama kali ditemukan oleh sopir truk yang kebetulan lewat di daerah tersebut dengan bersimbah darah, awalnya korban diduga merupakan korban tabrak lari.

“Kami dapatkan laporan seorang sopir truk menemukan Andi Maqbul terjatuh dari motor Rabu pagi, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban yang saat itu langsung dibawa ke Puslesmas Sotek dan karena butuh perawatan lebih lanjut, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara, tapi korban meninggal saat perjalanan ke RSUD,” jelas Wakapolres.

Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, lanjut Sukarman, fakta terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak ditemukan dan memeriksa tubuh korban tidak terlihat luka lebam atau lecet.

“Dari hasil olah TKP dan memeriksa tubuh korban itu, Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti laporan dugaan kecelakaan lalu lintas tersebut, dengan melakukan otopsi di RSUD sektar pukul 23.30 dan dtemukan satu butir proyektil di dalam tubuh jenazah Andi Maqbul,” jelas dia.

Berdasarkan hasil otopsi, menurut Sukarman, penyebab tewasnya Andi Maqbul akibat luka tembak. dimana satu butir proyektil bersarang di lambung sebelah kiri. Dengan bukti tersebut Polres Penajam Paser Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan selama 77 jam, kata dia, Polres Penajam Paser Utara berhasil menangkap pelaku penembakan dengan modus perampokan tersebut, yakni IR(21), MU(19) dan NH (29) serta DH (33).

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit kendaraan roda dua warna merah dengan nomor polisi (nopol) KT 3750 VQ yang ditinggalkan pelaku di pondok tidak jauh dari TKP, dan dua senjata api rakitan, tiga butir peluru aktif, satu selongsong peluru, sebilah badik dan HP.

Namun dalam usaha perampokan tersebut, lanjut Sukarman, para pelaku tidak sempat mengambil barang milik korban, dan keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka IR, MU dan NH, tambahnya, dikenakan pasal 365 ayat 4 junto pasal 53 junto pasal 338 dan subsidier undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka DH dikenakan dengan undang-undang kepemilikan senjata api dangan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses