Polres Paser Kembangkan Kasus Bermodalkan Buku Transaksi

Rapal JKN

NARKOBA. Wakapolres Paser, Kompol Sandi Sultan memusnahkan barang bukti (bb) sabu-sabu. (Rapal JKN - Hello Borneo)

NARKOBA. Wakapolres Paser, Kompol Sandi Sultan memusnahkan barang bukti (bb) sabu-sabu. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Tersangka Deddy Setiawan (27) dan sepasang sejoli Idrus Siregar (35), beserta Mira Oktavia Risma alias Risma (28), yang digerebek di kawasan Jalan Amas, Gang Sidah, Desa Jone, Kecamatan Tana Gerogot, Rabu malam lalu. Memang tergolong bandar kelas kakap, di Kabupaten Paser. Bahkan dari hasil sitaan buku hasil transaksi tersangka ditemukan banyak Target Operasi (To) yang diincar tim Resnarkoba Polres Paser.

Kapolres Paser AKBP Anggie Yuliyanto Putro melalui, Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Tonangi mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengaku kalau barang haram itu akan mereka edarkan rabu malamnya. Dan dari buku transaksi yang pihaknya periksa banyak ditemukan beberapa TO, serta masih banyak lagi nama nama baru yang saat ini masuk dalam pengejaran.

“Dari pemeriksaan kami pada tersangka dan buku transaksi atau bisa dibilang buku utang para konsumen tersangka, memang tergolong bandar besar. Bahkan di dalam buku itu banyak list nama yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” papar Ahmad Tonangi.

Lanjut Ahmad Tonangi, dalam proses pemeriksaan tersangka pihaknya sempat mengalami kendala. Pasalnya mereka sempat menyangkal sebagai pengendar, justru mereka malah mengaku hanya sebatas pengguna. Namun lantaran barang bukti dan keterangan saksi yang kuat, tersangka tak bisa berkelit lagi.

“Dan kalau melihat hasil pengungkapan kami selama 2015 ini, Risma dkk. Tergolong yang paling besar, karena selain jaringan peredarannya yang luas doktien mereka pada anggotanya juga sangat kuat,” tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rabu (9/9) malam kemarin setelah pengintaian selama 3 hari, sekira pukul 23.30 Wita, jajaran Resnarkoba Polres Paser kembali mengamankan 3 tersangka. Diantarannya Deddy Setiawan (27) dan sepasang sejoli Idrus Siregar (35), beserta Mira Oktavia Risma alias Risma (28), yang digerebek di kawasan Jalan Amas, Gang Sidah, Desa Jone, Kecamatan Tana Grogot. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.