AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kasus dugaan pengelapan uang yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berinisial Sry (38) dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Pelimpahan kasus penggelapan uang yang dilakukan oknum PNS (pegawai negeri sipil )tersebut diungkapkan Kapolsek Penajam Ajun Komisris Soleh ketika dihubungi, Rabu, karena diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Benar, penanganan awal kasus itu adalah kami, karena diduga ada unsur korupsi kami serahkan kasus itu kepada Tipikor Polres Penajam Paser Utara, karena Polsek Penajam tidak memiliki petugas untuk menangani kasus korupsi,” jelas Kapolsek.
Sebelumnya Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng berinisial Sry tersebut, dilaporkan ke Polsek Penajam karena diduga membawa kabur uang kas kelurahan berkisar Rp400 juta. Kemudian Polsek Penajam mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Bendahara Kelurahan Gunung Seteleng tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Soleh, setelah mengambil uang di brankas kelurahan dan mencairkan dana di bank, Sry sempat kabur, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Penajam pada Rabu (23/9). Dan polisi mencurigai uang tersebut digunakan pelaku untuk judi “online”.
Sementara Lurah Gunung Seteleng Ahmad Yani mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang dibawa kabur Sry tersebut. Ahmad Yani melaporkan Sry karena diduga mencuri Rp17 juta dari brankas kelurahan.
Namun Ahmad Yani mengatakan jumlah tersebut bisa saja bertambah, karena ada indikasi Sry juga melakukan pencairan di bank. (bp/*log)