AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan e-PUPNS atau pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) secara elektronik.
“Kami melakukan PUPNS secara elektronik terhadap semua data PNS yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Sekretaris BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nanang Karwiadi di Penajam, Senin.
Sejak Agustus 2015 PUPNS sudah dilakukan BKD Penajam Paser Utara, dan sampai saat ini dari 4.060 PNS yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, sudah 98 persen atau sebanyak 3.979 orang telah menyerahkan berkas.
“Masih terdapat sekitar 81 orang atau sekitar dua persen dari jumlah PNS secara keseseluruhan yang belum menyerahkan berkas,” kata Nanang Karwiadi.
BKD Penajam Paser Utara, lanjut dia, masih menelusuri keberadaan ke-81 PNS yang belum menyerahkan data kepegawaian, puluhan PNS tersebut tersebar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan serta di Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penyerahan dokumen PUPNS tersebut kata Nanang Karwiadi, paling lambat diserahkan pada Desember 2015, sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kami targetkan pendataan ulang PNS secara elektronik rampung sebelum batas waktu berakhir sehingga kami dapat meyerahkan data kepegawaian PNS itu sesuai dengan instruksi surat edaran Kemenpan RB,” ujarnya.
“Pendataan ulang PNS itu untuk meminimalisir keberadaan PNS berijazah palsu sehingga BKD akan memeriksa asal usul perguruan tinggi dari masing-masing PNS, sebagai antisipasi adanya ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi fiktif,” jelas Nanang Karwiadi.
Dalam pelaksanaan PUPNS secara elektronik tersebut, tambahnya, BKD hanya berfungsi sebagai verifikatur, sementara yang melakukan “entry” dan update” data atau memasukkan dan memperbaharui data kepegawaian adalah PNS yang bersangkutan. (bp/*esa)