Wabup Penajam : SKPD Kelola Anggaran Sesuai Aturan dan Kebutuhan

Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Alpian - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Mustaqim MZ saat membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus mengelola anggaran sesuai dengan aturan dan kebutuhan, kata Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ pada sosialisasi dan evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, Senin (19/10).

“Kepatuhan terhadap perundang-undangan ada empat siklus yang perlu diingat dan dijalankan, yakni diangarkan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan serta diperiksa,” jelas Mustaqim.

Menurut wabup, masih terdapat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang belum memadai serta masih terdapat SKPD dinilai belum tertib karena ada anggaran yang belum dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai pengelolaan anggaran itu tidak dipertanggungjawabkan, pengelolaan angagran harus sesuai dengan aturan sehingga tidak terlibat permasalahan hukum,” kata Mustaqim.

Selain itu wabup juga meminta tahapan penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan secara online”. Untuk itu diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi APBD berbasis “online” di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Saya harap BPK segera lakukan sosialisasi APBD “online” agar SKPD dapat belajar dan memahami sehingga menjalankan APBD “online” secara benar,” ujar Mustaqim.

Dengan mengelola keuangan daerah dengan baik dan sesuai peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan tambahnya, diharapkan mampu meraih opini kaporan WTP (wajar tanpa pengecualian) dari keuangan dari BPK RI.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heran Yusni mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada seluruh kepala SKPD terkait kebijakan pengeloalaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah akan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sevara “online” sehingga harus menyamakan presepsi untuk memahami rencana pemerintah daerah,” jelasnya.

“Yang terpenting sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pedoman penyusunan APBD 2016, karena ada item yang berbeda dengan tahun sebelumnya terkait dengan penyelarasan program pemerintah pusat secara “online” kata Haeran Yusni. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.