Karena Lahan, Pemda Paser Utang Rp26 Miliar

Rapal JKN

 

Kepala PN Tana Grogot Agus Hamzah. (Rapal JKN - Hello Borneo)

Kepala PN Tana Grogot Agus Hamzah. (Rapal JKN – Hello Borneo)

Tana Paser, helloborneo.com – Berawal dari pembangunan gedung SMK Negeri 3 di atas lahan milik masyarakat di kilometer 5, tahun 2007 lalu, kini Pemerintah Daerah (Pemda) Paser harus bertanggung jawab atas utang yang dimiliki kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot sebesar Rp26,1 miliar.

Dari hasil putusan 2010 lalu, PN menuntut kepada Pemda agar segera melunasi pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan. Namun sampai surat teguran ketiga, pihak Pemda tidak memperlihatkan niat baik untuk menuntaskan kasus eksekusi lahan di SMK Negeri 3 Tanah Grogot.

“Kami melihat adanya politik pembiaran, padahal kami sudah 3 kali melayangkan surat teguran kepada Pemda Paser untuk segera menutaskan sengketa lahan SMK Negeri 3,” terang kepala PN Tanah Grogot Agus Hamzah, yang lebih akrab dipanggil Arnold.

Lanjut Arnold mengatakan, sebenarnya bila pemda beralasan belum bisa melunasi, karena takut akan diperiksa KPK terkait pelunasan kasus di SMK Negeri 3. Sebenarnya tak perlu dikhawatirkan, karena sudah jelas Permenkeu No 140/PMK.02/2015 tentang perubahan atas permenkeu No 257/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2015 Pasal 5 ayat 3 huruf m yaitu pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jadi sebenarnya tak ada alasan, untuk tidak menuntaskan utang dalam eksekusi lahan SMK Negeri 3,” ujarnya.

“Selain itu dengan status yang masih belum jelas, maka utang yang dimiliki pemda bisa terus bertambah. Pasalnya dalam sebulan sekitar 100 juta lebih bertambah naik jumlah angka utangnya,” tutupnya. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.