DPRD Paser Nilai Harga Putusan PN Terlalu Tinggi

Rapal JKN

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Abdullah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Abdullah

Tana Paser, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Paser yang menyikapi permasalahan utang yang dimiliki Pemda Paser sebesar Rp26 Miliar, terkait lahan SMK Negeri 3 Tana Grogot. Senada dengan Pemda, DPRD Paser menilai keputusan PN Tanah Grogot terlalu tinggi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Abdullah yang dijumpai helloborneo.com menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan negosiasi terkait utang yang di miliki Pemda Paser. Pasalnya bila menakar dari kemampuan daerah sendiri, untuk melunasi utang sangat tak mungkin.

“Itu terlalu besar menurut kami, oleh sebab itu sementara ini kami masih melakukan perundingan,” terang Abdullah.

“Dan untuk kejelasan, kapan akan pembayarannya. Kami belum berani mengiyakan di APBD Murni,” jelas Abdullah.

Lanjut Abdullah, sebenarnya pihaknya tak menutup mata terhadap kasus yang ada di SMK Negeri 3. Dan sementara ini pihaknya masih melakukan upaya, mencari jalan keluar permasalahan lahan tersebut.

Selain itu pihaknya berencana untuk melakukan hearing dengan pihak Pengadilan, Pemda Paser, dan Penggugat sendiri untuk mencari jalan tengah persoalan utang Rp26 Miliar tersebut.

“Kami tidak membiarkan begitu saja, namun memang harus ada kejelasan dulu terkait persoalan lahan ini. Dan kami akan mencoba memanggil semua pihak untuk merundingkan untuk duduk bersama,” paparnya. (rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.