Kasatlantas Polres Penajam : Gunakan Nopol Sesuai Dengan TNKB

Dika

 

Kasatlantas Polres PPU, AKP Seto Handoko (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Kasatlantas Polres PPU, AKP Seto Handoko (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Seto Handoko, mengatakan masyarakat harus menggunakan Nopol (nomor polisi) atau plat nomor kendaraan bermotor sesuai dengan yang tertera dalam surat TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).

“Kami minta masyarakat tidak melakukan perubahan Nopol kendaraan. Plat nomor kendaraan yang digunkan itu harus sesuai dengan yang terdaftar pertama kali di surat TNKB,” tegas Seto Handoko saat dihubungi di Penajam, Minggu.

Satlantas Polres Penajam Paser Utara, lanjutnya, akan mengamankan dan melakukan penindakan hukum, jika menemukan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang plat nomor kendaraannya bermasalah atau tidak sesuai yang tertera di surat TNKB.

“Sekarang kami masih mengimbau agar tidak mengganti plat nomor kendaraan, karena nanti kami akan lakukan tindakan tegas motor dan mobil yang Nopol kendaraan tidak sesusi TNKB akan kami amankan,” katanya.

Satlantas Polres Penajam Paser Utara, kata Seto Handoko, akan melakukan razia yang difokuskan terhadap pengecekan mulai dari plat nomor, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk menertibkan penggunaan Nopol kendaraan bermotor sesuai dengan surat TNKB.

Menurutnya, ada sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara, saat melakukan razia rutin dan sampai sekarang belum diambil pemiliknya diduga menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan surat TNKB.

“Kami lakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi khusus, terhadap plat nomor kendaraan sepeda motor yang kami tilang dan sudah sekitar tiga bulan belum diambil pemiliknya, ternyata plat nomor yang terpasang itu milik TNKB kendaraan lain,” jelasnya

“Kami cek dengan aplikasi khusus itu plat nomor motor Yamaha, tapi TNKB yang muncul kendaraan jenis Suzuki. Bisa saja kalau nomor plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan TNKB seperti itu bisa saja hasil curian atau penggelapan,” katanya.

Selain itu Satlantas Polres Penajam Paser Utara, tambah Seto Handoko, mendapat informasi tekait penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan surat TNKB juga terdapat pada kendaraan roda empat.

“Kami juga sudah cek laporan plat nomor palsu pada mobil itu dengan menggunakan aplikasi khusus, ternyata benar beberapa mobil yang plat kendaraannya terdaftar pada mobil lain,” ungkapnya. (bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.