BKD Penajam Berhentikan Sementara Oknum Guru Cabul

AH Ari B

 

Kabid Kesehjateraan dan Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan (Bagus Purwa - Hello Borneo)..

Kabid Kesehjateraan dan Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan (Bagus Purwa – Hello Borneo)..

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberhentikan sementara seorang oknum guru PNS (pegawai negeri sipil) yang telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

“Oknum guru SD berinisial Sp itu, diberhentikan sementara sebagai PNS karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya,” ungkap Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan, saat dihubungi di Penajam, jumat.

Namun Sp yang masih mendekam di tahanan Polres Penajam Paser Utara tersebut lanjut Dahlan tetap mendapatkan gaji dari pemerintah sebesar 70 persen dari gaji pokok.

“PNS yang telah ditetapkan tersangka itu, masih mendapat 73 persen dari gaji pokok, tetapi kalau hak tunjangannya sudah dihapus atau Sp tidak lagi mendapatkan tunjangan dan itu sudah sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

BKD Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Dahlan, masih menunggu “inkracht” atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menjatuhkan sanksi terhadap PNS tersangkut hukum tersebut.

Beberapa hari sebelumnya, Polres Penajam Paser Utara telah menetapkan oknum guru PNS berinisial Sp sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Polisi menjerat Sp dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara, oknum guru Sp bisa dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.

Kasus dugaan pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan salah satu keluarga korban berinisial Cs ke Kepolisian Sektor Waru, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Penajam Paser Utara.

Pihak keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku Cs yang sejak Senin (23/11) tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung, kemudian kerap meminta pindah sekolah. Setelah dibujuk, Cs akhirnya mengaku telah dicabuli gurunya.

Pencabulan itu dilakukan saat Sp meminta Cs yang sering mendapatkan nilai tinggi membantu mengoreksi hasil ujian teman-temannya.

Sebelumnya, pada periode 2008 hingga 2009, Sp juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid karena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah murid kelas V di sekolah yang sama. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.