AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengatakan peraturan atau regulasi yang dibuat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2015 masih perlu dibenahi.
“Peraturan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak masih belum bisa dikatakan sempurna, karena masih ada beberapa kekurangan di lapangan yang perlu dibenahi,” kata Tohar di Penajam, Selasa.
Salah satu regulasi yang perlu dibenahi menurutnya, terkait jumlah pemilih di masing-masing desa dan penyusunan daftar calon kepala desa yang sempat menjadi masalah di beberapa wilayah.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2015, lanjut Tohar, merupakan bahan pembelajaran untuk pelaksanaan pemiilihan kepala desa serentak gelombang kedua pada 2017.
Pilkades serentak gelombang kedua di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, akan digelar di 16 desa, dan sesuai peraturan pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua akan digelar pada 2017.
“Pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua nanti harus lebih sukses, pelaksanaan Pilkades 2015 kami jadikan pembelajaran untuk pelaksanaan pilkades gelombang kedua,” tegas Tohar. (bp/*esa)