230 Karyawan Tambang di Penajam Terkena PHK

Bagus Purwa

 

Penajam, helloborneo.com – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sorijan Sihombing menyatakan, sejak periode Januari hingga Februari 2016, sebanyak 230 karyawan perusahaan tambang di daerah itu terkena pemutusan hubungan kerja.

“Sepanjang Januari sampai Februari 2016, 230 karyawan dari tiga perusahaan sub kontraktor salah satu perusahaan tambang batu bara terkena PHK,” kata Sorijan Sihombing saat dihubungi di Penajam, Kamis.

Ketiga perusahaan sub kontraktor pertambangan batu bara tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya menurut Sorijan Sihombing, karena karena tidak ada aktivitas perusahaan di lapangan.

“PHK yang dilakukan perusahaan itu tidak menimbulkan gejolak karena perusahaan sudah membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai peraturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu lanjut Sorijan Sihombing, instansinya juga menerima laporan terkait enam karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja, karena melanggar disiplin kerja.

“Keenam karyawan yang diproses untuk di PHK itu berasal dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, mereka jarang masuk kerja dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan perusahaan,” jelasnya.

Penyebab utama pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Sorijan Sihombing, karena karyawan melakukan pelanggaran disiplin serta perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha.

“Jadi PHK yang terjadi itu bukan disebabkan kenaikan UMK (upah minimum kabupaten) pada tahun ini (2016) sebesar Rp2.440.000,” ucapnya. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.