Buruh Penajam Melapor ke Disosnaker Terkait PHK

Bagus Purwa

 

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disosnaker, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing (Suherman - Hello Borneo)

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disosnaker, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Lima Buruh PT Prima Berkah Perkasa yang yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebelum berakhir masa kontraknya, melapor ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Kami melapor, karena merasa hak sebagai pekerja belum dipenuhi pihak perusahaan, karena kami berhak menerima sisa gaji walaupun sudah di PHK,” jelas salah satu buruh yang di PHK, Supriadi saat di temui helloborneo.com di Penajam, Senin.

Ia mengatakan, dirinya dan keempat rekannya tercatat sebagai tenaga kontrak tersebut sejak Mei 2015 dan berakhir 17 Mei 2016,.

Namun sejak Desember 2015, PT Prima Berkah Perkasa sub kontarktor dari PT Balikpapan Wahana Lestari tersebut merumahkan Supriadi dan keempat rekannya tersebut, dengan alasan diistirahatkan sebagai tenaga cadangan.

“Sejak Desember 2015 sampai sekarang gaji tidak disalurkan oleh pihak perusahaan, padahal karyawan yang di PHK sebelum habis perjanjian waktu kerja tertentu berhak menerima sisa gaji sampai kontraknya habis,” jelas Supriadi.

Selain Supriadi dan keempat rekannya di PHK, ada lima pekerja lainnya yang di PHK terlebih dahulu, sehingga sampai saat ini lanjut Supriadi, sudah ada 10 pekerja yang di PHK dan tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian kontrak kerja.

“Kami melaporkan permasalahan kami, dengan harapan Disosnaker dapat memediasi dengan pihak perusahaan agar hak kami sebagai pekerja terpenuhi,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Tenaga Kerja Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing menjelaskan, pekerja kontrak perjanjian waktu kerja tertentu yang di PHK sebelum habis masa kontraknya, berhak menerima upah sampai batas waktu perjanjian kontrak kerja.

“Perusahaan berkewajiban membayar upah pekerja perjanjian waktu kerja tertentu yang di PHK sebelum kontraknya habis sampai perjanjian kerja berakhir,” tegasnya.

Disosnaker Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya, akan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga perusahaan memenuhi kewajibannya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.