DKP Penajam Lakukan Pengawasan Penggunaan Jaring Cantrang

Bagus Purwa

Saat gelombang tinggi nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara, memanfaatkan waktu memperbaiki atau merawat perahu (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Saat gelombang tinggi nelayan Kabupaten Penajam Paser Utara, memanfaatkan waktu memperbaiki atau merawat perahu (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap jaring “trawl” atau modifikasinya jaring cantrang atau pukat dogol di daerah itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa mengatakan, pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 terkait larangan nelayan menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang.

“Kami lakukan pengawasan persuasif serta melakukan razia langsung turun ke laut bersama Pos Penajam TNI AL dan Polair,” katanya.
Sepanjang melakukan pengawasan dan razia gabungan terhadap penggunaan jaring cantrang tersebut menurut Ahmad Usman, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, berhasil menyita enam alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang.

“Kami sempat tangkap enam kapal nelayan yang menggunakan jaring cantrang, kami berikan pembinaan dan penjelasan kepada nelayan terkait larangan penggunaan jaring cantrang tersebut,” ujarnya.

Razia gabungan yang dilakukan terhadap penggunaan jaring cantrang tersebut lanjut Ahmad Usman, sebagai respon dari laporan, bahwa penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang masih marak di daerah itu.

“Jangan sampai nanti muncul kecemburuan di antara nelayan dan menjadi konflik, karena banyak nelayan yang menggunakan jaring biasa. Jadi kami antisipasi dengan lakukan razia gabungan,” jelasnya.

Ahmad Usman mengimbau, seluruh nelayan tidak menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang, dan meminta RT, lurah dan kepala desa ikut mensosialisasikan terkait larangan penggunaan jaring cantrang tersebut.

Karena Penggunaan jaring cantrang atau alat tangkap pukat dogol tersebut tambahnya, dapat merusak ekosistem laut. Selain merusak terumbu karang, penggunaan jaring cantrang juga menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.