Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan meminta pemerintah pusat untuk merubah aturan tentang perkeretapian agar tidak menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.
“Regulasi perkeretaapian harus dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait karena dinilai cukup menghambat proses pembangunan di daerah,” kata anggota Komisi 3 DPR Kabupaten Penajam Paser Utara, Wakidi, di Penajam, Jumat.
Sejak diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada akhir 2015, rencana pembangunan rel Kereta Api Borneo di Kawasan Industri Buluminung, Kecamatan Penajam, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 terkait Perkeretaapian, menjadi kendala pelaksanaan proyek pembangunan rel Kereta Api Borneo.
Pada regulasi itu disebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.
Sedangkan keberadaan Kereta Api Borneo itu untuk mengangkut atau memfasilitasi hasil tambang dari seluruh perusahaan di Kalimantan Timur.
“Jadi, jika merujuk pada regulasi itu, tentu pembangunan rel Kereta Api Borneo tidak bisa dilakukan. Inilah yang harus dibahas lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” ujar Wakidi.
“Kami akan menemui pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM (hak asasi manusia) untuk membahas aturan perkeretaapian itu dapat cepat diubah,” ucapnya.
Langkah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menemui pemerintah pusat, untuk mendorong percepatan pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo yang menghubungkan antara Kalimantan Tengah dengan Kalimantan Timur tersebut.
“Kami juga perlu dukungan dari DPR RI ikut mendesak pemerintah pusat untuk mengubah aturan tentang perkeretaapian itu,” tambah politisi dari PKS tersebut. (adv/bp/*rol)