Pemkab Penajam-BPJS Gelar Rapat Forum Kemitraan

Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Pemkab Penajam Paser Utara dengan BPJS gelar Rapat Forum Kemitraan (Alpian - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Pemkab Penajam Paser Utara dengan BPJS gelar Rapat Forum Kemitraan (Alpian – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menggelar Rapat Forum Kemitraan, Selasa.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan konsolidasi data untuk mengalihkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke ke program jaminan kesehatan BPJS.

“Konsolidasi itu untuk mendapatkan data layanan kesehatan masyarakat yang akurat untuk data terkait Kartu Sehat Indonesia (KIS),” ujarnya.

Selain itu, menurut Tohar, perlu dilakukan promosi dan konsolidasi internal bagi kepesertaan BPJS di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memahami dengan program BPJS tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syamsudin Alie , program jaminan kesehatan BPJS sesuai undang-undang, sehingga wajib bagi pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran untuk layanan kesehatan masyarakat tersebut.

“Perlu adanya perbaikan aturan penanganan kesehatan masyarakat itu agar integrasi Jamkesda ke program kesehatan BPJS itu dapat terwujud,” ucapnya.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Dody Pamungkas menjelaskan, Forum Kemitraaan BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) BPJS Kesehatan Divisi Regional VIII Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara 2016.

Program BPJS dalam membantu masyarakat terutama menjelang arus mudik maupun balik Lebaran 2016, lanjutnya, BPJS membuka layanan mulai tujuh hari sebelum hinga tujuh hari sesudah lebaran bagi pemudik.

Dody Pamungkas meminta pemudik selalu membawa kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dan KIS, sehingga jika dalam keadaan membutuhkan pertolongan medis dapat langsung ditangani rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.