Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menargetkan verifikasi data untuk kartu identitas nelayan rampung pada September 2016.
“Verifikasi data untuk kartu nelayan itu guna melengkapi persyaratan nelayan untuk mendapatkan asuransi jiwa dari pemerintah pusat,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman di Penajam, Senin.
Verifikasi data untuk kartu identitas nelayan sampai saat ini menurut ia, sudah mencapai 2.000 nelayan dari kuota 3.000 nelayan penerima asuransi nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
DKP Kabupaten Penajam Paser Utara meminta kelurahan membantu mempercepat proses verifikasi data nelayan yang berada di wilayah masing-masing, karena tidak ada jaminan tahun depan program asuransi jiwa bagi nelayan itu dianggarkan oleh pemerintah pusat.
Asuransi jiwa tersebut lanjut Ahmad Usman, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman saat bekerja sebagai pencari ikan di laut.
Kuota asuransi jiwa bagi nelayan yang diberikan pemerintah pusat kepada nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara kata Ahmad Usman yakni, sebanyak 3.000 orang, sedangkan kuota untuk Kalimantan Timur sebanyak dan 30.000 nelayan.
“Kami bersyukur karena nelayan Penajam Paser Utara dapat perhatian dari pemerintah pusat, kami targetkan semua nelayan yang berada di wilayah Penajam Paser Utara, mendapatkan asuransi jiwa tersebut,” ujar Ahmad Usman.
Ia menjelaskan, bagi nelayan yang telah mendapatkan asuransi jiwa itu tidak dikenakan asuransi Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau JKN BPJS agar tidak ada dua premi asuransi.
Syarat bagi nelayan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan tersebut tambah Ahmad Usman, harus tergabung dalam kelompok usaha bersama, seperti koperasi nelayan berbadan hukum yang ada di wilayah Penajam Paser Utara dan memiliki kartu nelayan.
“Bagi nelayan yang belum memiliki kartu nelayan, segera mengurus dan syarat untuk mendapatkan kartu nelayan harus melalui kelompok usaha bersama serta berbadan hukum,” ucapnya.
Para nelayan yang mengalami kecelakaan saat melakukan aktivitas mencari ikan di laut, bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan asuransi dari penyedia jasa asuransi yang sudah ditunjuk pemerintah. (adv/bp/*rol)