AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melarang warga di daerah setempat membuka lahan dengan cara dibakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
“Mengantisipasi datangnya musim kemarau 2016 ini, pemerintah daerah melarang warga dan perusahaan membuka lahan dengan dibakar,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar rapat koordinasi pengurangan risiko bencana antisipasi kemarau dan kekeringan pada tahun ini (2016).
“Terjadinya kebakaran lahan, hutan dan perkebunan serta pemukiman pada musim kemarau harus bisa ditekan,” ujar Tohar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Tohar, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah terkait dapat bersinergi dan berkonsolidasi untuk melakukan tindakan pencegahan kebakaran.
“Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta camat, lurah dan kepala desa dapat melakukan pencegahan terjadinya kebakaran,” ucapnya
Tohar mengimbau masyarakat yang memiliki lahan serta pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena bisa menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.
“Peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015, harus bisa ditekan dengan mengawasi aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan warga atau perusahaan,” kata Tohar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga meminta masing-masing organisasi perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan data terkait kekeringan serta dampak dari kekeringan tersebut.
“Data kekeringan dan dampak kekeringan itu dapat memberikan informasi secara teknis untuk penanggulangan bencana kekeringan dan kebakaran,” jelas Tohar.
Membuka lahan atau ladang dengan cara dibakar dapat dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar. (adv/bp/*rol)