Tingkat Kepemilikan Akta Kelahiran Penajam Lampaui Nasional

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara).

Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara).

Penajam, helloborneo.com – Tingkat kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini mencapai 79 persen atau melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 77,5 persen.

“Target kepemilikan akta kelahiran warga berusia di bawah 18 tahun secara nasional pada 2016 ini sebesar 77,5 persen dari total jumlah penduduk,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto di Penajam, Jumat.

Saat ini, lanjut Suyanto, jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang 195.000 jiwa, sementara warga yang sudah melakukan pembuatan akta kelahiran mencapai 79 persen.

Atas pencapaian tersebut, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara dihadiahi penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah usai rapat koordinasi dengan tema “Menuju Penyelenggaraan Administrasi  Kependudukan yang Membahagiakan Rakyat Menuju Pelayanan Pencatatan Sipil yang Inovatif, Mudah, Cepat, Akurat dan Gratis,” di Pekanbaru, Riau, Rabu (24/8).

Suyanto berharap penghargaan tersebut bisa menjadi pemicu motivasi instansinya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

“Ini merupakan bukti keberhasilan Kabupaten Penajam Paser Utara, karena dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia hanya 54 kabupaten/kota yang menerima penghargaan itu.” ujarnya.

Selain Kabupaten Penajam Paser Utara, ada dua daerah lain di Kaltim yang juga menerima penghargaan serupa, yakni Kota Balikpapan dan Bontang.

Untuk pencapaian target penerbitan akta kelahiran itu, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara secara rutin melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat segera membuat akta kelahiran.

“Pembuatan akta kelahiran sangat dipermudah, bila berkas lengkap maka sekitar empat jam akta kelahiran sudah selesai,” jelas Suyanto.

Ia menambahkan kesadaran warga membuat akta kelahiran cukup tinggi dan setiap hari tercatat sekitar 50 akta kelahiran diterbitkan Disdukcapil Penajam Paser Utara.

“Kami imbau akta kelahiran segera diurus, karena akta kelahiran itu sangat penting bagi anak,” tambah Suyanto. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.