AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengajukan dua opsi untuk melakukan pengangkatan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di daerah setempat.
Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa mengatakan pengangkatan P3K bisa berdasarkan formasi kekurangan pegawai negeri sipil atau PNS.
Opsi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lainnya, yakni disesuaikan kebutuhan di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) berdasarkan analisa beban kerja yang telah disusun BKD beserta Bagian Organisasi dan Tatalaksana atau Ortal Kabupaten Penajam Paser Utara.
“BKD mengajukan dua opsi itu kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pengangkatan P3K,” ujar Khairuddin.
Khairuddin menjelaskan rencana kebutuhan PNS selama lima tahun sebanyak 735 orang, 400 orang di antaranya sudah terpenuhi melalui penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil) pada 2012 dan 2013.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya membutuhkan 350 orang, jika pengangkatan P3K berdasarkan kebutuhan formasi PNS,” ujarnya.
BKD beserta Bagian Ortal Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyusun analisa beban kerja di setiap SKPD yang juga dapat digunakan sebagai dasar melakukan pengangkatan P3K.
Berdasarkan kebutuhan pegawai di setiap SKPD sesuai hasil analia beban kerja pegawai menurut Kahiruddin, THL yang diperlukan sebanyak 500 sampai 800 orang.
“Angka itu jumlah honorer di luar petugas Dinas Kebersihan dan pegawai UPT-PU Kecamatan akan dikurangi lebih dari separuh,” tambahnya. (bp/*rol)