AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi pemotongan insentif jika mangkir atau tidak mengikuti apel pagi, kata Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.
“Pemerintah daerah berupaya meningkatkan disiplin pegawai, termasuk pejabat dengan memberikan sanksi pemotongan insentif yang terbukti tidak ikut apel pagi,” kata Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Sanksi yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sangat tegas, di mana setiap pegawai, termasuk pejabat yang tidak mengikuti apel pagi langsung dikenakan pemotongan insentif.
Menurut Alimuddin, aturan pemotongan insentif tersebut tertuang dalan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara itu, untuk meningkatkan kesadaran disiplin pegawai, termasuk pejabat.
“Untuk besran insentif yang dipotong akan disesuaikan banyaknya pegawai atau pejabat bersangkutan tidak mengikuti apel pagi sesuai absensi,” jelasnya.
Pemotongan insentif lanjut Alimuddin, wajib dilakukan setiap pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kepada masing-masing pegawai yang tidak mengikuti apel pagi.
Ia menegaskan, untuk mengevaluasi komitmen kepala SKPD tersebut tim pengawas disiplin yang terdiri Badan Kepegawian Daerah, Inspektorat dan Bagian Organiasasi dan Tatalaksana Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara secara rutin mengecek absensi kehadiran di setiap SKPD.
Kepala daerah tambahnya, akan memberikan surat pernyataan tidak pusas kepada pejabat yang terbukti tidak komitmen dengan tidak memberikan teguran kepada bawahannya yang indisipliner.
“Bupati bisa memberikan surat pernyataan tidak puas, jika pimpinan SKPD atau pejabat lainnya enggan memberikan teguran kepada stafnya yang tidak ikut apel pagi,” ujar Alimuddin. (bp/*rol)