Zakat Fitrah Penajam Ditetapkan Sesuai Beras Konsumsi

Bagus Purwa

 

Penajam, helloborneo.com – Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan nilai zakat fitrah 2017 yang diserahkan berupa uang disesuaikan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat dan dibedakan dalam tiga kategori.

“Berdasarkan hasil perhitungan, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dengan nilai zakat fitrah pada 2016,” ujar Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Penajam Paser Utara Rofiqul Ikhwan, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat dan instansi terkait Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan survei harga beras di seluruh pasar tradisional di wilayah setempat.

Menurut Rofiqul Ikhwan, ada tiga kategori zakat fitrah yang ditetapkan Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi.

“Kadar zakat tertinggi Rp35.000 per orang, kadar sedang Rp30.000 per orang dan terendah Rp25.000 per orang. Hitungan dalam bentuk uang itu berdasarkan harga beras sesuai kualitasnya,” jelasnya.

Rofiqul Ikhwan menjelaskan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, secara umum umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, namun kalangan pegawai negeri sipil dan karyawan perusahaan mayoritas membayar zakat fitrah berupa uang.

Kantor Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau umat Islam di daerah itu agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan.

Hal tersebut agar lebih memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat untuk mengumpulkan dan membagikan kepada yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.

“Kami mengimbau umat Islam di Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera mengeluarkan zakat fitrah secepatnya dan tidak harus menunggu hingga menjelang Idul Fitri,” ucap Rofiqul Ikhwan.

Selain itu, ia juga meminta kepada panitia pengumpul zakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada warga yang berhak sekitar dua atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga bisa dimanfaatkan dengan maksimal. (Adv-Kominfo PPU/bp/*ara)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.