PNS Penajam Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Bagus Purwa

 

Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.comPegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran dan pemakaian hanya diperbolehkan di wilayah Kalimantan Timur untuk berlebaran.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis, menegaskan, pemerintah kabupaten tidak mengizinkan kendaraan dinas yang melekat di instansi masing-masing digunakan untuk keperluan mudik lebaran.

“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi kendaraan dinas operasional, karena dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD,” katanya.

Tohar menjelaskan, pelarangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk kepentingan mudik lebaran itu, selalu diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran selalu diberlakukan setiap tahun, jika ada yang melanggar dikenakan sanksi disiplin,” ujar Tohar.

Pelanggar kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Paraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kendaraan pelat merah itu harus dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan dipergunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk untuk kepentingan mudik Idul Fitri.

Kendati melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran, namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memperbolehkan pemakaian kendaraan pelat merah dalam wilayah Kalimantan Timur untuk keperluan lebaran.

“Pemerintah kabupaten hanya memberikan toleransi pemakaian kendaraan dinas untuk di wilayah Kaltim selama lebaran, dengan catatan bahan bakar dan semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai,” ucap Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih mengizinkan kendaraan dinas digunakan saat lebaran, namun tidak boleh digunakan keluar wilayah Kalimantan Timur.

Jika kendaraan pelat merah tersebut dipergunakan untuk keluar wilayah Kalimantan Timur, PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin. (adv-HumasPPU/bp/*ara)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.