Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2018 diprediksi diramaikan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Feri Mei Effendi.
“Prediksi lima pasangan calon itu, perkiraan dengan melihat jumlah kursi partai politik yang akan membentuk koalisi selain Partai Golkar, yang jumlah kursi mencukupi mengusung pasangan calon sendiri,” ujar Feri Mei Effendi ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Ia menjelaskan, jika PDIP berkoalisi dengan NasDem, Hanura dan PKB, jumlah tujuh kursi bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2018.
Selain itu Partai Demokrat menggaet PAN untuk memenuhi kebutuhan lima kursi juga bisa mengusung satu pasangan calon.
Sedangkan Partai Gerindra, PKS dan PKB berkoalisi dengan jumlah delapan kusri lanjut Feri Mei Effendi, bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami juga prediksi ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan akan ikut Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018, dengan syarat mengantongi 11.800 pernyataan dukungan dari masyarakat,” ucapnya.
Perkiraan tersebut menurut Feri Mei Effendi, berdasarkan jumlah kursi legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Partai Golkar bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi karena memiliki lima kursi.
“Partai lainnya harus melakukan koalisi untuk memenuhi persyaratan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati,” jelas Feri Mei Effendi.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon harus didukung minimal 20 persen dari kursi anggota DPRD atau 25 persen dari suara sah dalam pemilu legislatif.
Saat ini, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 25 kursi, sehingga syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 2018, minimal berjumlah lima kursi.
“Jumlah suara sah dalam Pemilu Legislatif 2014, sebanyak 85.932, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon harus memiliki 21.483 suara sah,” ungkap Feri Mei Effendi. (bp/hb)