Dinas KUKM Perindag PPU Musnahkan Produk Kadaluarsa

Ari. B

Kepala Bidang Perdagangan di Dinas KUKM Perindag PPU, Rusli. (helloborneo.com)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, memusnahkan ribuan makanan dan minuman kemasan yang sudah kedaluwarsa dengan cara dibakar.

“Makanan dan minuman kemasan yang dimusnahkan itu hasil sitaan petugas dari razia pada bulan Ramadan lalu,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Penajam Paser Utara Rusli, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam.

Produk yang dimusnahkan merupakan jenis makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah tidak layak konsumsi atau habis masa berlakunya. Ribuan makanan dan minuman kemasan itu terdiri dari 120 produk.

“Kami sengaja melakukan pemusnahan makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi itu pada Agustus 2017, karena menunggu tenggang waktu penukaran barang pedagang usai,” jelas Rusli.

Ia menambahkan, masing-masing pemilik produk telah diberikan kesempatan selama tiga bulan untuk mengambil produk makanan dan minuman yang disita tersebut.

Berbagai jenis merek makanan dan minuman dalam kemasan kedaluwarsa yang dimusnahkan itu jika dikonsumsi masyarakat dipastikan berdampak buruk pada kesehatan.

“Makanan dan minuman hasil razia saat bulan puasa itu ditemukan di sejumlah toko dan kios, pasar tradisonal hingga toko swalayan yang tersebar di empat kecamatan,” ungkap Rusli.

Pemusnahan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah tidak layak konsumsi itu diharapkan dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab para pedagang di wilayah Penajam Paser Utara.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara itu sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen.

Perwakilan dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara turut menyaksikan pemusnahan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa tersebut. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.