Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta agar perencanaan pembangunan ruang kelas baru dilakukan secara paket dengan pengadaan mebeler atau perabotan penunjang kegiatan belajar mengajar.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu, mengatakan, kegiatan pembangunan RKB (ruang kelas baru) diajukan satu paket dengan pengadaan mebeler untuk kegiatan belajar mengajar, sehingga tidak kekurangan mebeler.
“Pengadaan mebeler atau perabotan untuk kegiatan belajar mengajar itu sebaiknya dipaketkan dengan perencanaan pembangunan RKB, jadi kebutuhan mebeler juga bisa terpenuhi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, masih kekurangan sekitar 3.000 unit meja kursi siswa dan guru untuk kegiatan belajar mengajar.
Sementara anggaran yang tersedia pada 2017 lebih kurang Rp7 miliar hanya mampu untuk pengadaan sekitar 1.000 unit meja kursi.
Kekurangan anggaran pemenuhan fasilitas pendidikan untuk kegiatan belajar mengajar itu, karena Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penghematan anggaran seiring penurunan pendapatan daerah.
“Pemenuhan sarana meja kursi untuk belajar mengajar mulai jenjang SD hingga SMP tidak bisa dipenuhi secara langsung,” kata Alimuddin.
Untuk itu ia meminta Disdikpora melakukan inventarisir aset berupa mebeler atau perabotan untuk belajar mengajar di sekolah yang belum terpakai untuk diefektifkan.
Persoalan kekurangan meja kursi untuk kegiatan belajar mengajar tersebut menurut Alimuddin, sulit terpenuhi dengan kondisi kas daerah yang sedang mengalami penurunan.
“Kas daerah saat ini sedang mengalami krisis akibat penerimaan pendapatan dari pemerintah pusat terus menurun,” ungkapnya.
Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Alimuddin, harus melakukan pengecekan meja kursi di setiap sekolah, karena kemungkinan di sekolah bersangkutan masih ada meja kursi untuk kegiatan belajar mengajar yang masih belum digunakan. (bp/hb)