Disdikpora Penajam: Gaji Guru Swasta Kewajban Pemprov

Ari. B

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Marjani.

Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani menyatakan persoalan pembayaran gaji guru SMA/SMK sederajat swasta di daerah setempat menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sejak kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas diserahkan ke pemerintah provinsi pada awal 2017.

“Permasalahan guru non-pegawai negeri sipil di SMA/SMK swasta belum terima gaji, kami serahkan kepada Pemprov Kaltim,” ujar Marjani ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Ia sangat prihatin dengan nasib yang dialami para guru di SMA/SMK swasta yang belum belum menerima gaji bulanan, seperti 40 guru swasta di SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara yang selama tujuh bulan belum gajian.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara tidak dapat berbuat banyak, karena kewenangan pembayaran gaji guru PNS maupun non-PNS di sekolah menengah atas sudah menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.

Hak dan kewajiban administrasi pemerintah kabupaten dalam pengelolaan SMA/SMK sederajat telah berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para guru dan tenaga honorer.

Selain itu, Marjani juga mengakui pemerintah kabupaten menghapus anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan setiap tahun kepada sekolah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Akibatnya, penghapusan dana BOS yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdampak langsung kepada para tenaga pendidik atau guru dan tenaga honorer di sekolah-sekolah swasta.

Marjani menyatakan, seharusnya Pemprov Kaltim bisa menanggung semua kebutuhan di SMA/SMK negeri maupun swasta, terutama untuk gaji guru yang selama ini menjadi prioritas daerah.

Sebanyak 40 guru non-PNS atau swasta di SMK Pelita Gamma Kabupaten Penajam Paser Utara selama tujuh bulan terakhir belum menerima gaji.

Kepala SMK Pelita Gamma Imam Rahardjo mengungkapkan bahwa sejak pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas ke pemerintah provinsi, SMA/SMK sederajat swasta di wilayah Penajam Paser Utara mengalami kesulitan keuangan.

Dia juga berharap penghapusan dana BOS dari pemerintah kabupaten sejak 2017 dapat dikaji kembali untuk membantu SMA/SMK swasta yang selama ini mengalami krisis keuangan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.