Anggota DPR-RI Menilai Program PTSL Rawan Pungli

Ari. B

Rapat evaluasi progam PTSL di ruangan Bupati PPU.

Penajam, helloborneo.com – Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai program sertifikasi tanah gratis dan lintas sektoral melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) rawan terjadi pungutan liar.

“Program PTSL rawan disalahgunakan atau dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Hetifah Sjaifudian ketika ditemui helloborneo.com usai rapat evaluasi pelayanan program PTSL dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di Penajam, Selasa.

Menurut ia, di sejumlah daerah telah ditemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan program sertifikasi tanah gratis melalui PTSL dengan modus mempercepat pelayanan kepengurusan.

“Di Balikpapan telah ditemukan beberapa indikasi pungli (pungutan liar) dan saat ini sedang dievaluasi tim Saber Pungli,” ungkap Hetifah Sjaifudian.

Ia menimpali lagi, kebiasaan masyarakat yang sering mengambil jalan pintas dengan menyuap petugas saat melakukan kepengurusan sertifikat tanah harus diubah.

“Masyarakat biasanya ingin cepat ketika melakukan kepengurusan sertifikat tanah, itu harus diubah karena menjadi salah satu indikator kesalahan yang menyebabkan terjadinya pungli,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Hetifah Sjaifudian mendesak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya Satuan Tugas Saber Pungli untuk ikut mengawasi pelaksanaan sertifikasi tanah gratis melalui prorgam PTSL yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta ikut mengambil langkah percepatan program PTSL tersebut dengan lebih mengefektifkan pejabat desa dan kelurahan.

BPN Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan sebanyak 500 sertifikat tanah gratis melalui program sertifikat tanah sistematik lengkap lintas sektoral sepanjang 2017.

PTSL sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo dengan target 82.000 bidang tanah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada 2017, sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat target 10.500 bidang tanah.

Sementara hingga saat ini, sekitar 7.000 dari 10.000 bidang tanah masuk daftar pengumpulan data yuridis, dan dari 7.000 yang masuk daftar pengumpulan data yuiridis itu yang sudah diukur tanahnya sebanyak 2.500 bidang. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.