Ari. B

Halaman Gedung Asisten II PPU.
Penajam, helloborneo.com – Lelang jabatan untuk mengisi posisi Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, kata Sekretaris Kabupaten setempat, Tohar.
“Surat permohonan pengisian jabatan kepala Disperindagkop UKM yang kami kirim belum mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Tohar ketika ditemui helloborneo.com di Penajam.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Urara menunjuk Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat Ahmad Usman sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau Disperindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah kabupaten menurut Tohar, masih terkendala izin dari pemerintah pusat atau Kemendagri melakukan proses lelang jabatan untuk mengisi jabatan Kepala Disperindagkop UKM yang hingga saat ini masih kosong, setelah pejabat lama Sutrisno meninggal dunia pada 13 November 2017.
Pelaksanaan lelang jabatan itu bisa dilakukan setelah ada izin dari Kemendagri. Namun, sampai saat ini surat permohonan melaksanakan lelang jabatan yang telah dikirimkan belum mendapat jawaban dari Kemendagri.
Surat permohonan izin melakukan mutasi yang dikirim akhir November 2017 tersebut belum mendapat jawaban resmi atau tertulis dari Kemendagri.
Tohar menjelaskan, pengisian jabatan kosong tidak melanggar undang-undang tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait larangan enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada menggelar mutasi.
Pergeseran pegawai untuk mengisi jabatan kosong di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu terbitnya izin dari Kemendagri.
Pengsian jabatan kosong di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.
Regulasi itu melarang “incumbent” atau pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah, harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.
Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pilkada pada 2018 dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ rencanannya ikut bertarung dengan status calon petahana. (bp/hb)