Ribuan Warga Penajam Terancam Kehilangan Hak Suara

Ari. B

Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar.

Penajam, helloborneo.com – Sekitar 7.648 warga di daerah pelosok Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik terancam kehilangan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah 2018.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui helloborneo.com di Penajam mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tercatat ada 7.648 warga setempat belum memiliki e-KTP.

“Jika sampai menjelang pencoblosan pada 27 Juni 2018 warga yang tercatat belum memiliki e-KTP itu tidak melakukan rekam data, maka mereka terancam kehilangan hak suaranya,” jelasnya.

Menurut data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, mayoritas warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP tersebut berada di daerah pelosok.

Disdukcapil telah melakukan upaya jemput bola di setiap desa dan kelurahan, namun tidak mendapat respon positif dari sebagian masyarakat. Minat warga untuk melakukan rekam data masih rendah, kendati sudah diundang oleh kepala desa dan lurah setempat.

“Sebagian masyarakat masih beranggapan mengurus admininistrasi kependudukan bukan merupakan sesuatu hal yang penting, sehingga upaya jemput bola belum berjalan optimal,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto.

Untuk itu, Tohar mengimbau warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2018.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, menyatakan bahwa syarat pemilih ditetapkan bagi warga yang memiliki KTP elektronik.

Sementara bagi penduduk yang belum rekam data dalam proses e-KTP diberi kesempatan menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil di daerah setempat untuk menyalurkan hak suaranya pada pilkada.

Selain terancam kehilangan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara, ribuan warga yang belum memiliki e-KTP itu juga akan kehilangan hak suaranya pada Pilkada Kalimantan Timur yang digelar bersamaan pada 27 Juni 2018. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.