Panwaslu Mulai Tertibkan Baliho-Spanduk Pilkada Penajam

MR Saputra

Panwaslu PPU.

Penajam, helloborneo.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akhirnya mulai melakukan penertiban baliho dan spanduk pasangan calon yang akan berlaga pada pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018.

Komisioner Divisi Penindakan Hukum Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, menegaskan tim sukses sudah diberikan waktu untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk pasangan calon.

Menurut dia, hingga batas waktu yang ditentukan masih ada sejumlah baliho dan spanduk pasangan calon yang tidak berizin dari KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih terpasang di berbagai lokasi.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan jadwal kampanye mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, pada masa kampanye tersebut seluruh alat peraga kampanye, baliho dan spanduk yang tidak teregristasi dari KPU setempat tidak boleh dipasang.

Namun, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan batas waktu hampir satu pekan dari jadwal dimulainya kampanye kepada tim sukses untuk menurunkan sendiri baliho dan spanduk pasangan calon yang dibuat bukan dari KPU setempat tersebut.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada tim sukses pasangan calon, tapi masih ada baliho atau spanduk yang terpampang jadi kami ambil tindakan tegas,” ucap Edwin Irawan.

Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pembongkaran sejumlah alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk pasangan calon yang masih terpasang di berbagai lokasi di wilayah setempat.

Hingga batas waktu yang telah ditetapkan lanjut Edwin Irawan, hanya satu pasangan calon yang melakukan penurunan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk secara mandiri.

Penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan menyasar gambar (banner) pasangan calon yang dipasang atau ditempel di sejumlah kendaraan umum.

Pada kesempatan sebelumnya Edwin Irawan juga menyatakan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penertiban gambar pasangan calon yang ditempel di kendaraan umum.

Di sejumlah kabupaten/kota lainnya yang melaksanakan Pilkada juga melarang pemasangan gambar pasangan calon pada kendaraan umum, berdasarkan pasal 58, 141, dan pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.