Dokumen Mutasi Pejabat Penajam Mengendap di Pemprov Kaltim

Ari B

Kepala BKPP PPU, Surodal Santoso.

Penajam, helloborneo.com – Dokumen berisi nama pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang akan dimutasi hingga kini masih mengendap di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendididikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, mengatakan, berkas mutasi pejabat masih berada di meja Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sehingga mutasi belum bisa dilaksanakan.

“Pergeseran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu juga harus mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Timur,” katanya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui usulan mutasi terhadap 86 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta rekomendasi pelaksanaan mutasi kepada Kemendagri, karena terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Regulasi itu melarang “incumbent” atau pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018, dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ secara resmi sudah terdaftar sebagai calon peserta dengan status petahana.

Saat ini berkas mutasi pejabat setingkat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut masih berada di meja Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak untuk ditandatangani.

“Kami serahkan daftar mutasi itu ke provinsi akhir Februari 2018, dan ternyata saat ini baru sampai di meja gubernur,” ungkap Surodal Santoso.

Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan mutasi yang dijadwalkan sejak akhir 2017 terus tertunda. kemudian digeser pada Maret 2018 namun belum juga bisa dilaksanakan karena masih menunggu persetujuan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Surodal Santoso optimistis pelaksanaan mutasi 86 pejabat eselon III dan IV itu paling lambat dilaksanakan pada April 2018, sekaligus pengukuhan pejabat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebanyak 188 orang. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.