Bawaslu Penajam Rekomendasikan Pemberian Sanski Kepada Lurah

Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, merekomendasikan pemberian sanksi kepada salah satu lurah di Kecamatan Sepaku, karena terbukti mengunggah serta membagikan poster calon legislatif melalui media sosial.

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan.

“Rekomendasi pemberian sanksi itu, kami sampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

Sebelum mengirim rekomendasi kepada KASN lanjut ia, lembaganya terlebih dahulu melakukan kajian dengan pedoman peraturan yang berlaku, dan terbukti lurah tersebut memberikan dukungan kepada calon legislatif melalui media sosial.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk lurah bersangkutan, diputuskan lurah itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Edwin Irawan.

Salah satu lurah di Kecamatan Sepaku tersebut, juga melanggar surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat Edaran Kemenpan RB menyebutkan, pegawai tidak boleh menyukai dan memposting gambar calon peserta pemilihan umum atau pemilu di media sosial.

“Itu jelas aturannya, yang menjadi dasar kami merekomendasikan sanksi bagi lurah kepada KASN karena terbukti mengunggah serta membagikan poster calon legislatif,” jelas Edwin Irawan.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, menyerahkan sepenuhnya kepada KASN untuk memberikan sanksi kepada lurah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam Kecamatan Sepaku, dan diregistrasi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara 29 September 2018.

Berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Kalimantan Timur tambah Edwin Irawan, rekomendasi pelanggaran kode etik langsung diberikan kepada KASN agar melakukan kajian sanksi yang akan diberikan kepada pejabat bersangkutan.

“Sanksi yang akan diberikan kepada lurah bersangkutan akan kami laksanakan, setelah ada instruksi dari KASN,” ucap Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika dihubungi terpisah. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses