Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu regulasi pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (P3K) sebagai pengganti tenaga harian lepas atau honorer.
“Sampai saat ini belum ada klasifikasi dan kriteria dari pemerintah pusat menyangkut perekrutan P3K itu,” ujar Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Sekkab menyatakan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja tersebut dapat mengurangi jumlah honorer di lingkungan pemeritahan.
Jumlah tenaga non-PNS atau non-ASN, kini hampir menyamai jumlah PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan pemerintahan.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Tohar, jumlah THL (tenaga harian lepas) atau honorer telah mencapai 3.120 orang.
“Dengan diterapkannya P3K itu, jumlah THL atau honorer di lingkugan pemerintah kabupaten dipastikan berkurang,” katanya.
Artinya jika jumlah PNS atau ASN di satu instansi mencukupi, maka tidak akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja.
Status P3K berbeda dengan tenaga honorer, karena untuk menjadi P3K harus melalui tes dan seleksi seperti pada penerimaan CPNS (calon pegewai negeri sipil).
Selain itu, juga ada eveluasi terhadap kinerja P3K, jika kerja P3K bersangkutan tidak sesuai dengan harapan atau yang dibutuhkan kontrak kerja, maka dapat diputus atau tidak dilanjutkan.
P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau ASN, namun tambah Tohar, pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja tidak mendapatkan uang pensiun.
Rencana peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja tersebut dikabarkan belum ditandatangani oleh Presiden. (bp/hb)