Bagus Purwa

Layanan Satu Pintu di Pengadilan Negeri Penajam.
Penajam, helloborneo.com – Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mempersiapkan penerapan pelayanan terpadu satu pintu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Kami sedang melakukan persiapan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Ketua Pengadilan Negeri atau PN Penajam Anteng Supriyo ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Penerapan PTSP tersebut, lanjut dia, merupakan upaya menciptakan transparansi di PN Penajam, memberikan proses pelayanan yang mudah, terukur dan sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung.
“Dengan PTSP pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau, serta dapat mencegah praktik pungli dan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” ujar Anteng Supriyo.
Pelayanan terpadu satu pintu, menurut dia lagi, memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan administrasi soal peradilan secara mudah dan terintegrasi.
“Memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan tidak terlibat perkara, izin menjenguk keluarga, izin bertamu serta pendaftaran perkara sidang pidana atau perdata,” kata Anteng Supriyo.
“Langsung di satu loket terpadu dan secara langsung bisa terpantau oleh Ketua PN, meminimalkan kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di pengadilan negeri,” ujarnya lagi.
Anteng Supriyo menyatakan, dengan menerapkan PTSP, layanan dalam hitungan jam sudah dapat diselesaikan. Target semua layanan melalui PTSP dapat terselesaikan dalam waktu satu jam.
“Penerapan pelayanan terpadu satu pintu nantinya juga bisa membawa dampak pada jumlah masyarakat yang bisa dilayani PN Penajam,” ucapnya.
PTSP dilakukan secara elektronik, petugas PTSP melakukan pencatatan, verifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas untuk diproses sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan.
“Setelah permohonan yang diajukan selesai, pemohon menerima dokumen hasil layanan dari petugas PTSP. Kami harapkan dengan diterapkan PTSP, kinerja PN Penajam menjadi lebih baik,” tambah Anteng Supriyo pula. (bp/hb)