Penajam Bayar Utang Rp100 Miliar Pada APBD-P

Ari B

Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar.

Penajam, helloborneo.comPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hanya mampu membayar lebih kurang Rp100 miliar dari Rp290 miliar tanggungan utang kepada pihak ketiga pada Angaran Pendapatan Belanja Perubahan atau APBD-P 2018.

“Rencana menambah pembayaran utang di APBD-P 2018 dibatalkan, sebab dana kurang salur tidak kunjung dicairkan pemerintah pusat,” jelas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Dari total kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp290 miliar kepada pihak ketiga lanjut Sekkab, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara baru bisa membayarkan sekisar Rp100 miliar.

Informasi yang diterima menurut Tohar, penyaluran dana kurang salur sekitar Rp303 miliar untuk Kabupaten Penajam Paser Utara masih dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan kemungkinan penyalurannya ditunda hingga 2019.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen menyelesaikan tanggungan utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) tersebut pada APBD 2019.

“Sisa tanggungan utang kepada pihak ketiga yang masih mencapai lebih kurang Rp190 miliar akan dimasukan dalam APBD 2019,” ujarnya.

Peraturan bupati (perbup) mengenai APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan disetujuinya Perbup APBD Perubahan 2018 tersebut, fungsi-fungsi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terhenti.

Komposisi APBD Perubahan 2018 jelas Tohar, pendapatan ditetapkan lebih kurang Rp1,295 triliun bertambah Rp140.496 miliar, atau naik sekitar 12,16 persen dari APBD murni 2018 sekisar Rp1,155 triliun.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berharap, seluruh SKPD dapat menggunakan anggaran pada APBD Perubahan 2018 sesuai kebutuhan.

“Seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang telah menerima dokumen penggunaan anggaran atau DPA harus gunakan anggaran sesuai kebutuhan,” tegas Tohar. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.