Ari B
Penajam, helloborneo.com – Alokasi anggaran ganti rugi pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) di sepanjang pesisir pantai di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak masuk dalam APBD 2019.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Setyarso Wahyudiono saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, mengungkapkan, anggaran ganti rugi lahan “coastal road” belum dialokasikan pada APBD 2019.
“Ganti rugi lahan warga di kelurahan Nipah-Nipah yang terkena proyek jalan pesisir pantai tidak masuk dalam APBD 2019,” jelasnya.
Uang ganti rugi pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut dipastikan ditunda pembayarannya.
“Kami juga masih harus melakukan verifikasi terhadap puluhan dokumen bidang tanah yang masuk,” ujar Setyarso Wahyudiono.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara belum rampung melakukan verifikasi dokumen bidang tanah yang akan diganti rugi itu.
Dari 61 dokumen bidang tanah tersebut lanjut Setyarso Wahyudiono, sebagian terindikasi bermasalah, yakni tumpang tindih lahan.
Dokumen bidang tanah yang belum dibebaskan itu mulai dari Kilometer nol sampai Kilometer 11 di wilayah pesisir pantai Kecamatan Penajam.
“Puluhan dokumen tanah yang akan diganti rugi masih belum dapat dipastikan, sebab perlu dilakukan pengukuran ulang,” tegas Setyarso Wahyudiono.
Puluhan dokumen bidang tanah yang diserahkan warga untuk dibebaskan tersebut menurut dia, akan diverifikasi dengan data pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai 2005 hingga 2015.
Verifikasi terhadap puluhan bidang tanah itu dilakukan tambah Setyarso Wahyudiono, karena untuk pembebasan lahan di atas lima hektare sesuai aturan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (bp/hb)