CPNS Penajam Yang Mengundurkan Diri Diusulkan Diganti

Ari B

Sekretaris Kabupaten PPU, Khieruddin.

Penajam, helloborneo.comSatu peserta lulus calon pegawai negeri sipil 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang mengundurkan diri diusulkan untuk diganti peserta dibawahnya berada pada satu formasi.

“Satu peserta lulus CPSN mengirim surat resmi bermaterai tentang alasan mengungurkan diri,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

Satu CPNS (pegawai negeri sipil) yang tidak mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya resmi mengundurkan diri dari kesempatan menjadi abdi negara.

Satu peserta lulus CPNS 2018 asal Kabupaten Paser resmi mengundurkan diri karena mengalami gangguan kesehatan melalui surat resmi yang dikirim kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Peserta CPNS yang mengundurkan diri itu sebelumnya dinyatakan lulus seleksi pada formasi pendidikan sekolah dasar,” lanjut Khairuddin.

“Yang bersangkutan dapat diganti dengan cadangannya sesuai peraturan, kami akan usulkan CPNS itu untuk digantikan,” ucapnya.

Isi surat pernyataan mengundurkan diri yang bersangkutan, menurutnya sebagai dasar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk mengusulkan penggantinya.

“Kami akan usulkan pengganti peserta lulus CPNS yang mengundurkan diri itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Khairuddin.

Usulan penggantian peserta lulus CPNS yang mengundurkan diri tersebut, tambahnya sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 61 Tahun 2018.

Persetujan penggantian peserta lulus CPNS yang mengundurkan diri itu merupakan kewenangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sebatas mengusulkan.

“Kami hanya mengusulkan, surat persetujuan penggantian itu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, diharapkan disetujui dan akan diumumkan jika sudah ada persetujuan,” tambah Khairiddin. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.