Satlantas Polres Penajam Berikan Etika Berkendara Kaum Muda

Bagus Purwa


Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisris Polisi Edy Haruna.

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan pemahaman etika berkendara yang baik kepada kaum muda sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah itu.

“Kaum muda dan seluruh lapisan masyarakat kami ajak tertib berkendara di jalan sebab keselamatan sangat penting,” ujar Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisris Polisi Edy Haruna ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan sosialisasi ke sekolah serta komunitas sepeda motor.

Memberikan pemahaman etika berkendara yang baik, lanjut Edy Haruna, bakal menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Penajam Paser Utara.

Sosialisasi pemahaman tertib lalu lintas, kata dia, agar pengendara tidak melakukan pelanggaran saat berkendara di jalan, khususnya pengendara kendaraan roda dua.

“Kecelakaan yang terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas sehingga kami berikan pemahaman agar tertib saat berkendara di jalan,” ujar Edy Haruna.

Satlantas Polres Penajam Paser Utara rutin melakukan pendekatan dengan kegiatan yang melibatkan kaum muda di daerah setempat. Apalagi, pelanggar lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas didominasi usia produktif (15 sampai dengan 35 tahun).

“Kami juga memasang spanduk imbuan dan peringatan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Penajam Paser Utara,” ucap Edy Haruna.

Selain upaya preventif melalui sosialisasi, Satlantas Polres Penajam Paser Utara tetap mengambil langkah represif atau penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas.

Polisi lalu lintas Penajam Paser Utara memberikan blanko teguran kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar agar mematuhi aturan berlalu lintas.

Bahkan, Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, tambah Edy Haruna, melakukan penindakan tilang di tempat saat razia maupun berpatroli terhadap pengendara yang melanggar. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.