Arsyad Mustar
Komisi 3 DPRD Bontang merencanakan akan mengusulkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana Pabrik dan Pencemaran Udara. (Arsyad)
Bontang, helloborneo.com – Komisi 3 DPRD Bontang merencanakan akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Pabrik dan Pencemaran Udara.
Hal itu berkaca pada dugaan pencemaran bau amonia yang terjadi akhir-akhir ini. Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi 3, Rustam HS saat menggelar rapat bersama sejumlah stakeholder, Senin (25/02/2019).
“Nantinya ini akan masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di 2019 dan dibahas pada 2020,” katanya.
Rapat yang dihadiri Manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)) serta seluruh Join Venture Company (JVC) yang mengunakan amonia sebagai bahan baku, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan, membahas soal bau amonia yang meresahkan warga Bontang.
Rustam menjelaskan, PKT dengan JVCnya menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu hasil pemeriksaan udara ambien yang dilakukan oleh pihak DLH dan perusahaan menunjukan baku mutu udara masih di bawah ambang batas yaitu masih di bawah 2 PPM.
“Apabila tercium lagi dapat langsung dikoordinasikan dan dicarikan solusinya bersama semua pihak terkait,” tukasnya. (adv/am/tan)