Penajam Tunggu Jawaban Usulan Penggantian CPNS Mengundurkan Diri

Ari B


Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin.

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu jawaban dari panitia seleksi nasional menyangkut usulan penggantian satu peserta lulus calon pegawai negeri sipil 2018 yang mengundurkan diri.

“Kami masih menunggu jawaban pantia seleksi nasional (Panselnas) untuk menggantikan satu CPNS 2018 yang mengundurkan diri,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Khairuddin ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuhan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengusulkan mengganti satu peserta lulus CPNS 2018 dengan peserta dibawahnya berada pada satu formasi kepada Panselnas.

“Kami sudah bersurat kepada Panselnas terkait usulan penggantian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri itu,” jelasnya.

Diharapkan usulan penggantian bisa disetujui Panselnas dalam waktu dekat, karena jumlah formasi yang dinyatakan lulus CPNS hanya 155 orang, lanjutnya.

Jumlah peserta CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan lulus berkurang menjadi 155 yang sebelumnya berjumlah 156 orang, karena satu orang mengundurkan diri dengan alasan kesehatan atau sakit.

“Alasan pengunduran diri peserta yang lulus seleksi CPNS pada formasi pendidikan sekolah dasar itu, karena mengalami gangguan kesehatan,” ungkap Khairuddin.

Sehingga peserta lulus CPNS tersebut tidak dapat melanjutkan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara..

Para peserta CPNS 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti tes kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung.

Tes kesehatan terhadap peserta lulus CPNS 2018 berupa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani tersebut menggunakan biaya sendiri.

Hasil tes kesehatan di RSUD Ratu Aji Putri Botung menjadi syarat untuk pengajuan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN Regional VIII Banjarmasin. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses