Ari B
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan penambahan surat suara untuk Pemilihan Umum 2019 sebanyak 5.983 lembar kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat.
“Penambahan diperlukan kerena ada kekurangan surat suara serta untuk mengganti surat suara yang rusak,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Salam ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
“Usulan penambahan surat suara itu berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap) serta tambahan dua persen dari jumlah pemilih per TPS (tempat pemungutan suara),” ujarnya.
Setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum atau Pemilur 2019 lanjut Salman, ditemukan kekurangan surat suara serta surat suara yang rusak.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, DPD, serta surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Surat suara rusak yang ditemukan selama proses penyortiran dan pelipatan yang dilakukan sejak awal Maret 2019 menurut Salman, sebanyak 3.398 lembar.
Sedangkan surat suara untuk Pemilu 2019 yang dalam kondisi baik atau layak digunakan sebanyak 624.247 lembar.
“Dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara itu, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara masih kekurangan surat suara Pemilu 2019 sebanyak 5.983 lembar,” ungkap Salman.
Kekurangan surat suara untuk Pemilu 2019 tersebut jelasnya, dihitung dari DPT berbasis per TPS ditambah dua persen surat suara tambahan.
“Total penggantian dan penambahan surat suara yang diusulkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara kepada KPU Pusat, sebanyak 5.983 lembar,” ucap Salman. Salman optimistis penggantian dan penambahan surat suara Pemilu 2019 dari KPU Pusat tersebut, akan tiba dalam waktu sepekan mengingat jumlahnya relatif sedikit. (bp/hb)