Pejabat Kewilayahan Di Penajam Diinstruksikan Kawal Pemilu 2019

Ari B

Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar.

Penajam, helloborneo.comPejabat kewilayahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diinstruksikan untuk mengawal dan mengawasi pelaksanan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 di wilayah masing-masing agar berjalan lancar dan aman.

“Pemerintah kabupaten ingin pemungutan suara Pemilu 2019 di setiap TPS berjalan aman dan lancar,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketikas ditemui helloborneo.com, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Sekkab, mengerahkan semua unsur untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019 di daerah setempat.

“Pejabat kewilayahan dari camat, lurah dan kepaka desa dinstruksikan siap siaga mulai dari pelaksanaan pencoblosan hingga penghitungan suara,” jelas Tohar.

“Instruksi itu sebagai upaya mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarat (kamtibmas) di TPS (tempat pemungutan suara),” ujarnya.

Tohar menyatakan, ada empat arahan kepala daerah menyangkut penyelengraan Pemilu 2019, salah satu memberikan fasilitas dan daya dukung kepada petugas pengamanan di TPS.

Selain pejabat kewilayahan diminta selalu siap siaga menurut Ketua Desk Pemilu 2019 tersebut, pemerintah kabupaten juga mengintruksikan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019.

“Pemerintah kabupaten juga meminta ASN (aparatur sipil negara) maupun pejabat memberikan arahan imbuan dan ajakan kepada masyarakat agar menyalurkan hak pilihnya,” ucapnya

Sementara terkait hari libur nasional saat pencoblosan tegas Sekkab Tohar, sesuai Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 hanya berlaku pada hari pencoblosan, Rabu (17/4).

“Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (18/4) wajib kembali bekerja seperti biasa, karena hari libur cuma satu hari saat pencoblosan saja agar dapat menyalurkan hak politik,” tambahnya.

Bagi pegawai yang menambah hari libur dengan sengaja akan diberi sanksi teguran dan administrasi yang diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah). (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.