Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemberian sanksi terhadap PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi 46 hari ditunda.
Informasi yang diperoleh helloborneo.com, Kamis, menyebutkan, penundaan penindakan ketiga PNS atau ASN (aparatur sipil negara) karena tim pemeriksa menunggu kedatangan pegawai indisipliner tersebut untuk dimintai keterangan.
“Rekomendasi sankai bagi ketiga ASN yang melakukan pelanggaran disipolin pegawai tidak masuk kerja itu kembali ditunda,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika dikonfirmasi helloborneo.com.
Padahal sebelumnya, ketiga PNS yang dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berbulan bulan tersebut akan langsung diberikan sanksi karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Ketiga ASN tersebut tidak proaktif dengan mengacuhkan surat panggilan pemeriksaan yang sudah dua kali diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga disimpulkan, kendati ketiga PNS tersebut tidak memberikan pembelaan menyangkut pelanggaran disiplin yang dilakukan tetap akan diputuskan pemberian sanksi.
“Penindakan disiplin ketiga PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi aturan yang telah ditetapkan itu ditunda sampai pekan depan menunggu kehadiran pegawai bersangkutan,” kata Surodal Santoso.
Tim pemeriksa menunggu kehadiran PNS indisipliner yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara yang baru menyelesaikan tugas belajar di Surabaya.
Sementara untuk dua ASN pelanggar disiplin jam kerja lainnya yang bertugas di kelurahan hingga kini belum ada keterangan.
Sehingga proses penegakan disiplin bagi ketiga PNS yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tersebut diprediksi akan molor atau tertunda hingga pertengahan Mei 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nonor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai tidak masuk kerja dapat dikenakan sanksi berat. (bp/hb)