Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sepanjang 2019 belum berjalan dengan maksimal.
“Pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Penajam Paser Utara belum maksimal,” ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Rachmad ketika dihubungi helloborneo.com, Sabtu.
Menurut dia, program PTSL yang dilaksanakan BPN Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala bidang tanah yang diajukan masyarakat kebanyakan belum memiliki kelengkapan surat-surat.
“Petugas BPN di lapangan saat melaksanakan program PTSL itu terkendala kelengkapan surat tanah yang diajukan warga,” kata Rachmad.
Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, mendapat jatah pembuatan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL pada 2019 sebanyak 2.900 bidang tanah.
Namun, hingga Juni 2019 dari kuota 2.900 sertifikasi tanah sistematik lengkap dan lintas sektoral tersebut pendataan baru terealisasi sekitar 2.000 bidang tanah.
Dari sekitar 2.000 bidang tanah yang telah didata itu, kata Rachmad, yang siap diproses baru sekitar 600 bidang tanah.
“BPN bersama aparatur desa dan kelurahan telah melakukan pendataan bidang tanah milik masyarakat hingga di areal transmigrasi,” ucapnya.
Selain kelengkapan surat-surat, menurut Rachmad, kendala petugas di lapangan antara lain masih ada sengketa lahan.
Program PTSL tersebut meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar, baik lahan perumahan maupun persawahan serta tambak.
“Penerbitan pembuktian atas tanah gratis itu mengatasi ketidakjelasan hukum kepemilikan tanah, bertujuan meminimalisiasi adanya sengketa tapal batas dan tumpang tindih hak kepemilikan tanah,” kata Rachmad. (bp/hb)