Kementerian ATR/BPN Terus Data Lahan Ibu Kota Negara

Bagus Purwa

Masyarakat Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara menyerahkan data kepada tim verifikasi dan survei kepemilikan lahan Kementerian ATR BPN.

Penajam, helloborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN terus melakukan pendataan lahan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, calon ibu kota negara baru di Provinsi Kalimantan Timur.

Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelumnya Kementerian ATR/BPN menerjunkan tim verifikasi dan survei kepemilikan lahan untuk melakukan pendataan di dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Sepaku.

Pendataan lahan pertama dilakukan Kementerian ATR/BPN yakni, di wilayah Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, pada 3 sampai 12 September 2019.

“Pendataan lahan mulai kembali dilakukan di Desa Telemow, Desa Binuang dan Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku,” jelas Camat Sepaku Risman Abdul ketika ditemui helloborneo.com, Jumat.

“Jadi hingga saat ini sudah enam wilayah di Kecamatan Sepaku didata lahannya oleh Kementerian ATR/BPN, tiga wilayah telah selesai dan tiga wilayah dalam proses pendataan,” ujarnya.

Tim survei tersebut menurut salah satu warga, Suryadi, mendata kepemilikan lahan warga, sampai mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Setelah berkas diberikan lanjut ia, tim survei ke lapangan mengecek nama kepemilikan tanah dan menentukan titik dan luasan sesuai data yang diberikan oleh warga.

Informasi yang diperoleh, menyebutkan Kementerian ATR/BPN melakukan pendataan lahan tersebut untuk mengetahui titik-titik lahan milik negara dan milik masyarakat untuk lokasi pemindahan ibu kota negara.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bapenas mamaparkan pemindahan ibu kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan, artinya lahan untuk ibu kota negara yang disiapkan adalah lahan negara. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.