Pimpinan OPD Penajam Didesak Segera Selesaikan ABK-Anjab Pegawai

Ari B

Sekretaris BKPP PPU, Khairudin.

Penajam, helloborneo.com – Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, didesak segera menyelesaikan proses analisa beban kerja (ABK) dan analisa jabatan (Anjab) pegawai.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin saat ditemui helloborneo.com, Kamis menegaskan, seluruh pimpinan OPD diminta segera menyelesaikan proses ABK dan Anjab pegawai.

Setelah menyelesaikan proses ABK dan Anjab pegawai, pimpinan OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga diminta segara menyerahkan hasil ABK dan Anjab pegawai kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP.

Analisa beban kerja dan analisa jabatan pegawai itu jelas Khairuddin, akan menjadi dasar usulan jumlah formasi pegawai kepada pemerintah pusat.

“ABK dan Anjab pegawai akan menentukan kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.” ujarnya.

Kemudian input data ABK dan Anjab pegawai dijadikan dasar untuk mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengajukan permohonan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS pada 2020, setelah tidak mendapatkan jatah pada 2019.

Tdak dapatnya jatah formasi CPNS 2019 tersebut disebabkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terlambat menginput data anaisa beban kerja dan analisa jabatan pegawai kepada Kemenpan RB.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu informasi lanjutan dari Kemenpan RB mengenai penerimaan CPNS tahun anggaran 2020.

“Kemenpan RB telah mengumumkan pendaftaran penerimaan CPNS 2020, tapi belum ada petunjuk teknis,” ucap Khairuddin.

Sehingga proses penerimaan atau pendaftaran CPNS 2020 yang dijadwalkan dibuka pada November 2019, kemungkian molor atau tertunda dari jadwal yang telah ditentukan tersebut. (bp/hb)  




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.